Majene, – Pemerintah Kabupaten Majene melaksanakan penyerahan zakat, infaq, dan sedekah dari Bupati dan Wakil Bupati Majene beserta keluarga serta para pejabat lingkup Pemkab Majene tahun 1447 H/2026 M. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Majene, Jumat (6/3/2026).


Kegiatan diawali dengan pembacaan doa oleh Ustadz Masfir Ahmad, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua BAZNAS Kabupaten Majene, KH. Abdul Majid Djalaludin, LC., M.H.
Dalam sambutannya, Bupati Majene, Dr. H. A. Achmad Syukri, SE., MM, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pejabat Pemerintah Kabupaten Majene yang telah menyalurkan zakat maal melalui BAZNAS Kabupaten Majene sebagai lembaga resmi pengelola zakat.

Menurutnya, penyaluran zakat melalui lembaga resmi menjadi langkah penting dalam memastikan pengelolaan zakat berjalan secara transparan dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerima.
Bupati juga menegaskan pentingnya implementasi Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/62/I/2026 tanggal 9 Januari 2026 terkait kewajiban pengeluaran infak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMD/BUMN yang beragama Islam di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene.
Ia meminta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk aktif membina dan mengedukasi ASN di masing-masing instansi agar mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam memajukan pengelolaan zakat dan infaq.

“Zakat dan infak yang dihimpun melalui BAZNAS akan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima di Kabupaten Majene, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga daerah kita sendiri,” ujar Bupati.
Selain itu, Bupati juga menginstruksikan OPD yang memiliki unit pelaksana teknis di kecamatan, seperti UPTD Pendidikan (SMP dan SD), UPTD Puskesmas, UPTD Pertanian, serta UPTD KB, agar turut berperan aktif dalam menjalankan keputusan tersebut.
Bupati Majene juga meminta Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah untuk memantau perkembangan pelaksanaan kebijakan tersebut di seluruh perangkat daerah.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Majene diminta untuk menyampaikan laporan tertulis terkait OPD atau sekolah yang tidak mengindahkan keputusan Bupati tersebut.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran berzakat, berinfak, dan bersedekah di kalangan ASN dan pejabat daerah semakin meningkat, sekaligus memperkuat peran zakat sebagai instrumen sosial dalam membantu masyarakat yang membutuhkan di Kabupaten Majene. Penulis: Rezki








