Polewali Mandar — Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, memimpin langsung proses pengamanan eksekusi sengketa lahan di Dusun 1, Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, pada Kamis (22/5/2025). Eksekusi dilakukan atas putusan pengadilan terkait kepemilikan lahan yang telah dipersengketakan sejak tahun 2006.
Kapolres didampingi oleh Kasatreskrim AKP Budi dan Kasat Intelkam AKP Hardiman. Sebanyak 280 personel dari Polres Polman diterjunkan untuk mengamankan jalannya proses eksekusi, memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Dalam pelaksanaannya, beberapa warga diamankan karena diduga mencoba menghalangi jalannya eksekusi. Namun, secara umum, proses berlangsung tanpa gangguan besar.
Sengketa bermula saat pihak Rayo mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan milik orang tuanya dan mulai membangun pondasi rumah di atasnya. Namun, pihak Zainuddin Pili kemudian menggugat, menyatakan bahwa lahan itu merupakan warisan leluhur dan bagian dari tanah adat.
Proses hukum berlangsung selama bertahun-tahun, dan pada akhirnya, Pengadilan Negeri Polman memutuskan bahwa tanah tersebut sah dimiliki oleh pihak Rayo, berdasarkan sejumlah bukti administratif yang diajukan.
Eksekusi sempat tertunda hingga tiga kali karena berbagai kendala. Namun, pada tanggal 22 Mei 2025, proses pembacaan putusan dan pelaksanaan eksekusi akhirnya berhasil dilaksanakan dengan pengamanan penuh dari jajaran Polres Polman.
Kapolres Polman sebelumnya juga telah melakukan pendekatan kepada pihak tergugat untuk menghindari potensi konflik saat eksekusi dilaksanakan.
Dengan pengamanan yang maksimal, proses eksekusi berjalan lancar dan situasi tetap terkendali.









