MAJENE,– Bupati Majene menerbitkan surat imbauan terkait pelaksanaan takbiran dan Salat Idulfitri 1447 Hijriah/2026 M. Surat bernomor B.400.8/413/III/2026 itu dikeluarkan pada 19 Maret 2026 atau bertepatan dengan 28 Ramadhan 1447 H.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Majene serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan se-Kabupaten Majene.
Dalam imbauannya, Bupati Majene menegaskan bahwa pelaksanaan takbir untuk memeriahkan Hari Raya Idulfitri tetap harus memperhatikan ketertiban umum.
Masyarakat diimbau tidak melaksanakan takbiran dengan menggunakan kendaraan bermotor, kebut-kebutan di jalan, petasan, kembang api, maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketenteraman.
Selain itu, takbir dengan hikmat dianjurkan dilaksanakan di masjid, musala, atau rumah masing-masing guna menjaga kekhusyukan. Takbir keliling dengan berjalan kaki juga diperbolehkan, menggunakan handphone dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
Pemerintah Kabupaten Majene juga membatasi kegiatan takbir hanya sampai pukul 23.00 Wita. Sementara itu, jadwal pelaksanaan Salat Idulfitri diminta menunggu pengumuman resmi pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dalam surat itu, para khatib Salat Idulfitri juga diimbau menyampaikan pesan-pesan yang memperkuat persatuan dan kesatuan, serta tidak memuat unsur politik maupun SARA yang dapat memecah belah umat dan merusak ukhuwah Islamiyah.
Bupati Majene juga menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M disertai permohonan maaf lahir dan batin kepada seluruh masyarakat.








