Majene, – Pemerintah Kabupaten Majene melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtah) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah fasilitasi sertifikasi tanah hibah untuk institusi pendidikan tersebut.

Kepala Bidang Aset BKAD Majene, Muhammad Tamzil Yunus, S.STP, menyatakan bahwa fasilitasi sertifikasi tanah hibah ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). “Kami terus mendorong serta bersinergi dengan STAIN Majene dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Majene agar proses sertifikasi ini berjalan lancar,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).
Adapun tanah yang difasilitasi sertifikasinya memiliki luas sekitar 134.327 m² dengan nilai aset mencapai Rp10,08 miliar. Lahan tersebut berlokasi di Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae.
Dengan adanya agenda ini, diharapkan proses transformasi STAIN Majene menjadi IAIN semakin kuat secara legalitas dan kelembagaan. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan visi Kabupaten Majene sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Sulawesi Barat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Sistem Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Bupati Majene, H. Andi Achmad Syukri Tammalele, dan Wakil Bupati, Andi Ritamariani Basharu, menyambut baik upaya ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memajukan sektor pendidikan di Kabupaten Majene.








