Majene  

Disdukcapil Majene Pastikan Pengurusan Dokumen Hilang Mudah, Cepat, dan Gratis

MAJENE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majene memastikan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan yang hilang tetap berjalan cepat, mudah, transparan, dan tanpa biaya.

Masyarakat yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) diimbau untuk tidak panik dan segera mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan agar proses penerbitan dokumen pengganti dapat dilakukan dengan cepat.

Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Majene, Andi Devianti Arna, S.H., menjelaskan bahwa syarat utama dalam pengurusan dokumen yang hilang adalah melengkapi administrasi dasar, terutama surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.

Baca Juga  Pemkab Majene Awali Safari Ramadhan 1447 H di Kecamatan Malunda

“Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, masyarakat dapat langsung mengurus penerbitan KTP baru dengan membawa surat tersebut beserta fotokopi KK ke kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan setempat,” ujar Andi Devianti Arna, Kamis (21/5/2026).

Ia menegaskan, SOP pengurusan dokumen hilang sengaja dirancang untuk mempermudah masyarakat serta memotong jalur birokrasi yang berbelit.

Baca Juga  Pjs. Bupati Majene Lantik Anggota PAW BPD Majene Periode 2019-2027

Adapun tahapan pengurusan dokumen kependudukan yang hilang meliputi:

Membuat Surat Kehilangan
Warga diminta mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP atau KK.

Menyiapkan Berkas Pendukung
Membawa fotokopi KK untuk pengurusan KTP hilang atau dokumen identitas lain yang masih dimiliki.

Mendatangi Loket Pelayanan
Warga dapat langsung datang ke Kantor Disdukcapil Majene maupun kantor kecamatan setempat.

Baca Juga  Tekan Angka Stunting, Pemerintah Desa Seppong Gelar Rembuk Stunting Tahun 2026

Verifikasi dan Pencetakan
Petugas akan melakukan validasi data dan memproses pencetakan dokumen baru.

Selain itu, Andi Devianti Arna juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan dokumen kependudukan. Seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Majene dipastikan gratis tanpa pungutan biaya.

“Masyarakat diharapkan mengurus sendiri dokumennya demi menjaga keamanan data pribadi dan menghindari praktik percaloan,” pungkasnya.

DisdukcapilMajene

MajeneUnggulMajeneMandiriMajeneBerbudaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *