Majene  

BKPSDM Majene Tegaskan Larangan Live Media Sosial Saat Jam Kerja bagi ASN

MAJENE,– Pemerintah Kabupaten Majene melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kembali menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial selama jam kerja.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. ASN diharapkan dapat memanfaatkan waktu kerja secara maksimal untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.

Baca Juga  Kabid Pelayanan Media Tekankan Disiplin dan Aktivitas Non ASN dalam Apel Pagi

BKPSDM menilai aktivitas siaran langsung di media sosial pada saat jam kantor dapat mengganggu fokus kerja, menurunkan produktivitas, serta berdampak pada citra dan kepercayaan masyarakat terhadap ASN. Selain itu, aktivitas tersebut juga dinilai dapat menghambat ketertiban administrasi di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga  Pemkab Majene Perkuat Kolaborasi, Percepat Penurunan Stunting

“Fokus dan waktu kerja ASN sepenuhnya diperuntukkan bagi pelayanan masyarakat. Karena itu, seluruh ASN diimbau menjaga etika dan disiplin selama menjalankan tugas,” demikian imbauan BKPSDM Majene.

Penegasan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta kode etik ASN yang mengatur kewajiban dan larangan selama menjalankan tugas kedinasan.

Baca Juga  Diskominfo Kabupaten Majene Perkuat Sinergi dengan Insan Pers pada HUT ke-1 DPW IJS Majene

Pemerintah Kabupaten Majene juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan disiplin ASN dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui imbauan ini, ASN di lingkungan Pemkab Majene diharapkan dapat terus menjaga integritas, meningkatkan etos kerja, dan memberikan pelayanan terbaik demi mewujudkan Majene yang maju, mandiri, dan berbudaya.

Penulis: RezkiEditor: Rz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *