Berita  

Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta di Era Digital dan AI

Jakarta – Dewan Pers menghimpun berbagai masukan dari konstituen pers terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta melalui forum dengar pendapat yang digelar di Hall Dewan Pers, Kamis (11/6/2026).

Forum tersebut menjadi bagian dari upaya Dewan Pers untuk memastikan regulasi hak cipta yang sedang disusun mampu menjawab tantangan baru yang dihadapi industri pers di tengah pesatnya perkembangan platform digital dan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Dalam forum tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses jurnalistik profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi hingga publikasi kepada masyarakat. Karena itu, karya jurnalistik dinilai memiliki nilai ekonomi yang layak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana karya intelektual lainnya.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa Dewan Pers terus berupaya mencari solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi insan pers saat ini.

“Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan menemukan solusi di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi,” ujarnya.

Baca Juga  Bupati Majene Hadiri Sarasehan Nasional BPIP: Perkuat Pancasila di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Forum tersebut dihadiri berbagai organisasi dan asosiasi pers, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), serta Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Hadir pula LBH Pers dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).

Tiga Pokok Pikiran Utama
Dalam pembahasan tersebut, muncul sejumlah gagasan yang mendapat perhatian luas dari peserta. Pertama, perlunya pengakuan secara eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta. Kedua, perlunya pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi dan diterbitkannya. Ketiga, perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, dan sistem AI.

Baca Juga  Kades Masoso Mamasa Diduga Ancam Wartawan

Peserta forum juga menyoroti semakin luasnya penggunaan karya jurnalistik untuk kebutuhan pengindeksan, agregasi informasi, penayangan cuplikan berita, hingga pelatihan model kecerdasan buatan. Praktik tersebut dinilai telah memberikan manfaat ekonomi bagi berbagai pihak, namun belum diimbangi dengan mekanisme kompensasi yang adil bagi perusahaan pers maupun para pencipta karya jurnalistik.

Selain itu, forum turut membahas kemungkinan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai mekanisme pengelolaan lisensi dan distribusi nilai ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik. Sejumlah peserta menilai LMK dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam berinteraksi dengan platform digital global dan perusahaan pengembang AI.

Menjaga Ekosistem Informasi yang Sehat
Dewan Pers menegaskan bahwa usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, akses terhadap informasi publik, maupun perkembangan teknologi. Sebaliknya, regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem informasi yang sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga  Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Sulawesi, Pemerintah Tegaskan Harga Tetap Stabil

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menekankan bahwa perlindungan karya jurnalistik pada akhirnya juga bertujuan menjaga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya.

“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital & Sustainability, Dahlan Dahi, menegaskan bahwa perlindungan karya jurnalistik yang diusulkan hanya berlaku untuk penggunaan yang bersifat komersial.

“Penggunaan non-komersial terhadap karya jurnalistik tetap diperbolehkan, misalnya untuk kepentingan pendidikan, penelitian, maupun kajian akademik,” jelasnya.

Seluruh masukan yang berkembang dalam forum dengar pendapat tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers yang selanjutnya disampaikan kepada pemerintah dan DPR sebagai bagian dari proses pembahasan RUU Hak Cipta. Regulasi yang lahir nantinya diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi industri pers nasional sekaligus mendukung keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *