Majene  

Sulbar Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender

MAJENE,— Upaya memperkuat pencegahan dan penanganan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di Provinsi Sulawesi Barat memasuki tahap strategis. Institut KAPAL Perempuan Jakarta bersama Kartini Manakarra Provinsi Sulawesi Barat menggelar Workshop Penguatan Kapasitas Forum Multipihak di Ruang Sekretaris Daerah, Kantor Bupati Majene, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi ruang konsolidasi lintas sektor untuk menyusun strategi bersama dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan, sekaligus memperkenalkan terobosan pendanaan darurat bagi korban melalui pemanfaatan instrumen zakat.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Majene, tercatat 243 kasus kekerasan sepanjang 2020 hingga 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 91 kasus merupakan kekerasan terhadap perempuan dan 152 kasus kekerasan terhadap anak.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan kekerasan membutuhkan penanganan secara terpadu. Pemenuhan hak dan pemulihan korban tidak dapat dibebankan hanya kepada satu lembaga, tetapi memerlukan keterlibatan pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga keagamaan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga media.

Baca Juga  Bupati Majene Lantik 52 Anggota PAW BPD, Perkuat Fungsi Pengawasan dan Tata Kelola Desa

Salah satu pembahasan penting dalam workshop tersebut adalah pemanfaatan zakat sebagai alternatif dukungan pendanaan darurat bagi korban kekerasan.

Dr. Yulianti Muthmainnah, Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan Jakarta, menjelaskan bahwa korban kekerasan perlu dipandang sebagai kelompok yang memiliki hak untuk menerima zakat.

Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk membantu mengurangi stigma negatif terhadap korban sekaligus mendukung proses pemulihan mereka.

Namun, ia menegaskan bahwa pemanfaatan dana zakat bersifat darurat dan tidak menggantikan kewajiban hukum negara maupun pelaku. Bantuan hukum tetap menjadi tanggung jawab negara, sementara restitusi kepada korban merupakan kewajiban pelaku sesuai ketentuan hukum.

Gagasan tersebut mendapat respons positif dari perwakilan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang hadir dari berbagai wilayah di Sulawesi Barat. Peserta berasal dari BAZNAS Provinsi Sulawesi Barat, Mamuju, Majene, Polewali Mandar, Mamuju Tengah hingga Mamasa.

Baca Juga  Wabup Majene Hadiri Pesta Panen di Sendana, Serahkan Bantuan Alsintan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Keterlibatan BAZNAS diharapkan menjadi langkah awal untuk mendorong sistem pengelolaan zakat yang lebih responsif terhadap kebutuhan korban kekerasan, khususnya dalam kondisi darurat yang membutuhkan penanganan cepat.

Selain membahas skema pendanaan melalui zakat, workshop juga mengangkat tema “Strategi Lintas Sektor dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender di Provinsi Sulawesi Barat” yang disampaikan langsung oleh Hj. Darmawati Ansar, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (DinsosP3APMD) Provinsi Sulawesi Barat.

Sebanyak 32 perwakilan mengikuti kegiatan tersebut. Mereka berasal dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan Agama, akademisi dari Universitas Sulawesi Barat (UNSULBAR) dan STAIN Majene, jurnalis dari AJI Majene, serta organisasi masyarakat sipil.

Workshop tidak hanya berfokus pada diskusi dan penyampaian materi. Para peserta juga mengikuti simulasi penanganan kasus KBG yang difasilitasi oleh tim Kartini Manakarra dan KAPAL Perempuan. Simulasi tersebut menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai mekanisme penanganan korban secara terpadu dan berperspektif korban.

Baca Juga  Breaking news Rumah Panggung Kepala Dusun di Majene Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp75 Juta

Rangkaian kegiatan ini selanjutnya diarahkan pada gerakan advokasi dan pemantauan bersama terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Hasil pemantauan nantinya akan dirumuskan dalam bentuk policy brief atau dokumen rekomendasi kebijakan. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk mendorong lahirnya Surat Edaran (SE) mengenai penghapusan Kekerasan Berbasis Gender sekaligus memperkuat dukungan penganggaran daerah bagi upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban di Sulawesi Barat.

Melalui kolaborasi multipihak tersebut, upaya penghapusan KBG di Sulawesi Barat diharapkan tidak berhenti pada forum diskusi, tetapi berlanjut menjadi kebijakan konkret dan sistem perlindungan yang mampu memastikan korban mendapatkan hak, pendampingan, serta pemulihan secara layak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *